Pelimpahan Kasus Narkoba Dari Polsek Perdagangan Ke Sat Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.idPolsek Perdagangan menyerahkan DHL alias Jul (37) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap unit lidik Polsek Perdagangan pada tanggal 13 Maret lalu di Jalan umum Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.

Dari penangkapan tersangka Jul Unit lidik Polsek Perdagangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, berisi (9) sembilan buah plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis Sabu, dengan bruto 2,18 gr, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik ukuran besar, berisi 49 (empat puluh sembilan) plastik kecil yang kosong, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan 100 ribu, hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor supra x warna hitam list hijau biru tanpa plat.

Baca Juga:  Halo Polisi Poldasu: Peran Serta Sat Binmas Polrestabes Medan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dan dari keterangan tersangka Jul yang juga resedivis dalam kasus yang sama, dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama KS belum tertangkap warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:  Sambut Hari Pahlawan, Mitra Lanud Soewondo Membagikan Masker ke Pengguna Jalan

Saat ini Tersangka berikut semua barang bukti yang ada telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa lebih lanjut lagi.

Baca Juga:  Tahun 2022 Inalum Catat Laba Bersih Sebesar 57 Persen

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR, SH membenarkan atas pelimpahan kasus tersebut.

(TP/AR)

Komentar