SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Polsek Perdagangan menyerahkan DHL alias Jul (37) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka ditangkap unit lidik Polsek Perdagangan pada tanggal 13 Maret lalu di Jalan umum Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.
Dari penangkapan tersangka Jul Unit lidik Polsek Perdagangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, berisi (9) sembilan buah plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis Sabu, dengan bruto 2,18 gr, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik ukuran besar, berisi 49 (empat puluh sembilan) plastik kecil yang kosong, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan 100 ribu, hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit sepeda motor supra x warna hitam list hijau biru tanpa plat.
Dan dari keterangan tersangka Jul yang juga resedivis dalam kasus yang sama, dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama KS belum tertangkap warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Saat ini Tersangka berikut semua barang bukti yang ada telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa lebih lanjut lagi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP EDUAR, SH membenarkan atas pelimpahan kasus tersebut.
(TP/AR)
Komentar