SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Menanggapi informasi tentang adanya biaya yang dibebankan kepada panghulu pernagori di Kabupaten Simalungun pada kegiatan Simalungun Road Race 2020 seri I yang berlangsung, Minggu (8/3/2020) kemarin.
Di hadapan puluhan wartawan Benson Damanik yang merupakan ketua Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh indonesia, Kabupaten Simalungun mewakili Dinas DPMPM bersama panitia Road Race, BTKS Racing Team mengklarifikasi informasi tersebut, Rabu (11/3/2020).
Dalam rapat tersebut Benson Damanik mengatakan tentang informasi permintaan kewajiban biaya sebesar satu juta yang dibebankan kepada sejumlah panghulu untuk event Simalungun Road Race 2020 seri I tidak benar.
Menurut Benson, hal tersebut terjadi karena adanya oknum oknum yang tidak memahami hal maksud dan tujuan diselenggarakannya road race seri I atau kurangnya pemahaman pahulu itu sendiri.
“Saya mewakili pemerintahan nagori sebagai asosiasi pemerintah desa mengklarifikasi tentang informasi adanya kewajiban dari pahulu untuk memberikan bantuan dalam kegiatan road race kemarin yang diadakan di pematang raya, dan jauh sebelumnya saya bersama dinas DPMPM dan panitia telah berkordinasi menjelang acara road race tersebut, dimana panitia meminta bantuan kepada kami dalam bentuk mensosialisasikan kegiatan tersebut di setiap nagori,” ujar Benson Damanik.
Masih kata Benson Damanik seperti yang disampaikan oleh dinas DPMPM pihaknya, panitia diminta untuk menjual tiket dalam hal ini, sebanyak 50 tiket diberikan kepada setiap panghulu, Benson mengatakan lagi hal itu bukan kewajiban yang harus dilakukan para panghulu, melainkan sebagai bentuk permohonan bantuan dari panitia.
“Memang benar yang disampaikan dinas DPMPM untuk membantu dana penjualan tiket ke masyarakat sebanyak 50 tiket perpanghulu, dengan catatan apabila tiket tidak laku, maka akan dikembalikan kepada panitia, itulah kordinasi kami atas nama asosiasi pemerintahan desa di tingkat panghulu, mungkin kurangnya pemahaman dari rekan rekan panghulu yang ada di Nagori, bahwasan nya mereka menafsir 50 tiket tersebut dengan harga 20 ribu pertiket, merupakan kewajiban mereka yang harus dibayar, padahal tidak, bukan seperti itu adanya, itulah klarifikasi dari saya mewakili dinas DPMPM simalungun,” ujar Benson.
Benson juga mengatakan pada Senin 9/3/2020 kemarin, setiap panghulu di Nagori di Tapian Dolok telah mengembalikan tiket yang tidak laku hampir mencapai di angka 50%,” ujar Benson.
(TP/AR)
Komentar