Kapolres Simalungun Himbau Hentikan Lokasi Hiburan Malam Dalam Rapat Kordinasi Unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Pada rapat kordinasi unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun, dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona (covid -19) bertempat di Auditorium T. Johan Garingging Universitas Efarina, Jalan Sutomo Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (26/3/2020).

Kapolres simalungun AKBP HERIBERTUS OMPUSUNGGU, S.I.K., M.SI. akan menggelar patroli pada malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan, pencegahan dan penyebaran virus corona (covid-19).

Kapolres juga mengatakan, bukan hanya di sejumlah cafe dan tempat karaoke saja yang menjadi fokus sosialisasi serta himbauan, hal serupa juga akan diberlakukan di kedai warung kopi atau tempat tempat keramaian atau kerumunan orang, untuk mengatisipasi potensi penyebaran virus corona (covid-19).

“Berdasarkan instruksi Presiden dan Kapolri, kita akan melaksanakan penertiban di 33 Kecamatan dan 386 Desa, kami akan menindak tegas, tempat tempat keramaian dan orang orang yang berkumpul, tetapi humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakat serta kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Kapolda Sumut dan Pangdam Gelar Patroli Jalanan Pantau Situasi Perayaan Natal

Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, tempat karaoke, dan tempat tempat umum yang membuka keramaian.

Kapolres juga mengatakan, untuk lokalisasi hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada pemilk lokasi hiburan malam, dan jika masih tetap ada saja yang membuka, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan pasal 14, ayat 1 UU nomor 4 tahun 1994, bagi siapa yang menghalang halangi pelaksanaan, penanggulangan wabah, diancam hukuman penjara selama 1 tahun.

Baca Juga:  Mubes IKAS dan Pelantikan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Seskoad Dihadiri oleh Pangdam I/BB

“Dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan dipidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda 100 juta,” ujar Kapolres Simalungun.

(TP/AR)

Komentar