SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co id –Pada hari Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB, unit opsnal sat narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Lau Cimba, Nagori Rambung Merah, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya unit opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ditempat yang disebutkan, sekira pukul 14.00 WIB, unit opsnal sat narkoba melihat 2 (dua) orang laki laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, menaiki betor.
Unit opnal sat narkoba langsung mengamankan kedua laki laki tersebut inisial DB.M alias DN, (24) tahun, warga Gang Hutabarat Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan teman nya LN.TD, alias L (22) tahun, warga Jalan Lau Cimba, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pada saat diamankan, salah satu dari kedua pelaku dilihat oleh unit opsnal ada membuang, sesuatu bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu, unit opsnal memerintah untuk mengambil barang yang dibuang nya.
Kemudian unit opsnal mengintrogasi kedua Tersangka, dan kedua Tersangka mengakui kalau barang tersebut milik mereka berdua, yang mereka beli dari seorang laki laki warga kota Pematang Siantar.
Selanjutnya unit opsnal bergerak untuk melakukan pengembangan, kepada laki laki yang dimaksud, setibanya di lokasi laki laki tersebut sudah tidak berada ditempat.
Kemudian unit opsnal membawa kedua Tersangka beserta barang bukti sabu bruto 0,42 gr, yang ditemukan dari mereka ke mako sat res narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP EDUAR, SH. membenarkan.
(TP/AR)
Komentar