SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id — Pada hari Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 20.30 WIB, Kapolsek Saribu Dolok AKP LESTON Siregar bersama anggota, Camat Pematang Silimakuta Robinsius Sembiring, dan anggota Koramil Saribu Dolok melaksanakan Patroli di tempat keramaian, di warung kopi dan warung tuak, di Kecamatan Silimakuta.
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai instruksi pimpinan, selesai melaksanakan patroli sekira pukul 22.30 WIB, selanjutnya Kapolsek beserta anggota hendak kembali ke Mako Polsek Saribu Dolok.
Namun pada saat diperjalanan, tepatnya di bengkel sepeda motar milik Dedi Kurnianta Dusun Suka Dame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, personil melihat kerumunan orang.
Pada saat itu juga Kapolsek memerintahkan personil untuk membubarkan, disaat personil hendak membubarkan kerumunan orang tersebut, salah satu personil Brigadir Zulfan Panjaitan melihat ada barang mencurigakan dibawah tempat duduk salah satu warga yang diketahui bernama Ricki Saragih.
Selanjutnya Brigadir Zulfan mengambil dan membuka barang tersebut, saat dilihat ternyata berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya personil mengintrogasi Ricki Saragih, siapa pemilik barang tersebut, Ricki mengakui kalau barang tersebut miliknya.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan personil untuk membawa Ricki ke kantor Polsek Saribu Dolok, sampai di Polsek personil memeriksa seluruh yang ada dibadan Ricki, dari Ricki ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisi 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merek polytron warna hitam putih, dan uang tunai sebanyak 140 ribu rupiah (seratus empat puluh ribu rupiah).
Kini Ricki berikut barang bukti diamankan Polsek Saribu Dolok untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Saribu Dolok AKP Leston Siregar membenarkan Penangkapan tersebut.
(TP/AR)
Komentar