Akibat Penyakit yang Diderita Tidak Kunjung Sembuh Wanita Paruh Baya Nekat Gantung Diri

SIMALUNGUN  | TRANSPUBLIK.co.id — Tiwi seorang bocah (6) tahun sekolah TK di Huta Baruci, melaporkan kepada saksi Tiomsi (72) tahun, bahwasan nya ibu Tiwi telah meninggal dengan cara gantung diri, lalu saksi Tiomsi br Nainggolan melaporkan kejadian tersebut kepada Gamot J Pakpahan, Senin (16/3/2020).

Lalu ketiga orang tersebut mendatangi rumah korban, dan melihat korban sudah tergantung dan dinyatakan sudah meninggal dunia, lalu Saksi dan Gamot J Pakpahan melaporkan kepada Polsek Panei Tongah.

Baca Juga:  Masdar Tambusai SAg | Pimpinan Wilayah Sumut GEMMA Meminta Menerbitkan Surat Edaran Dari Pemerintah Provinsi | Kabupaten, Kota, Untuk Masyarakat Tidak Berkeliaran Dari Rumah

Personil yang melakukan penyelidikan ke TKP Kapolsek Panei AKP JUNI HENDRIANTO. kanit reskrim Ipda Bobi Wijayanto, Kanit intel Ipda H.Napitu. kanit provost Erdo purba, Aiptu J. Situmorang. L.sihite. Hamdan Siregar.
A.warasi, F.hutahayan, E.simbolon.

Kemudian pihak Polsek Panei Tongah melakukan pengecekan ke rumah korban dan melihat korban sudah tergantung dengan kain selendang, kemudian pihak Polsek menghubungi pihak puskesmas, Panombean Pane, dan dilakukan pemeriksaan oleh dr SRI EKA DEWI br Pinem, untuk melakukan pemeriksaan secara medis.

Baca Juga:  Dalam Rangka Geladi Resik, Puncak Fashion Week Adakan Pentas Seni dan Budaya

Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dalam keadaan lidah menjulur, dari kelamin korban mengeluarkan cairan, dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada jasad korban.

Baca Juga:  Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Apel 3 Pilar dalam Pelaksanaan Patroli Rutin dan Patroli Dialogis

Diduga korban mengalami depresi, akibat penyakit yang dideritanya dari Januari 2020, selesai operasi caesar tak kunjung sembuh, keluarga korban sepakat, bersedia membuat surat pernyataan, untuk tidak dilakukan autopsi.

Selanjutnya pihak Polsek Panei Tongah dan pihak puskesmas menyerahkan kepada keluarga.

Kapolsek Panei Tongah AKP JUNI HENDRIANTO membenarkan.

(TP/AR)

Komentar