3 Bandar Narkoba Diringkus Sat Narkoba dari Tempat yang Berbeda

TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah berhasil mengamankan 3 tersangka Bandar Narkotika jenis Shabu dari tempat yang berbeda.

Berdasarkan ketarangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba. SH, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menjelaskan kepada Wartawan benar adanya penangkapan 3 tersangka Bandar Narkoba.

AKP Putra Jani menjelaskan penangkapan tersangka awalnya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah di Jalan Melati Link. I Kel.Tanjung Balai Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat dan KBO serta Satuan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Bandar Narkoba yang sedang berada didalam sebuah kamar dan dari tersangka petugas berhasil mengamankan tersangka Syafri(29) tahun barang bukti 1 bungkus potongan plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 Gram tidak jauh dari tersangka duduk dan barang bukti lainnya 1 unit Hand Phone merk OPPO warna merah. 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat BK 6406 QAH langsung di bawa ke Mapolres Tanjung Balai.

Baca Juga:  KonferensiPers] PolrestaMedan Memaparkan Terkait Meninggalkannya Dua Tahanan Polsek Sunggal Karena Sakit,Bukan Di Aniaya

Berdasarkan Instrograsi Sat Narkoba dari tersangka masih ada 1 temannya yang bernama M . Irfan juga memiliki Narkoba jenis shabu dan atas keterangan Tim Satres Narkoba langsung Buru ke lokasi dan Melihat seseorang yang Ciri cirinya mirip dengan tersangka lalu Sat Narkoba langsung mengamankan Tersangka M. Irfan 33 tahun di Pasar Bentang Link, V Kel, Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 18.00 WIB dengan Barang Bukti yang diamankan, 1 unit Hand Phone merk Samsung warna putih dan 1 unit Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC.

Baca Juga:  Memaknai HUT RI ke-76 Kemerdekaan Kopindo Gelar Bansos

Selanjut Sat Narkoba mendapat keterangan dari kedua Tersangka bahwa ada temannya yang bernama Alim Hidayat (43) tahun yang di Jalam M.Abbas Ujung Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan tidak tunda watu lagi, Sat Res Narkoba bersama Tim langsung melakukan Pengembangan sekitar pukul 22.00 wib dan melihat seorang laki laki yang ciri cirinya dengan informasi kedua tersangka kemudian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai langsung mengamankan tersangka ke tiga bernama Alim Hidayat 43 tahun, di Jalan Jend. Sudirman Link.I kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berserta Barang Bukti 1 bungkus plastik transparan klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram dan 7 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 Gram. 1 buah Hand Phone merk Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.

Baca Juga:  Kapolres Rohil Memimpin Pemadaman Api Karlahut di Wilayah Kec. Pasir Limau Kapas

Berdasarkan keterangan dari ke 3 tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan untuk mempertanggungjawab perbuatannya ke 3 tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan
Dikenakan Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (RH)

(TP/Ad)

Komentar