Tim Sus Narkotika Polres Tanjung Balai Menangkap SB dan RS Akibat Tunggu Pasien di Kebun Sawit

TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Tim-Sus Pemberantasan Narkotika, melakukan penangkapan tindak pidana Narkotika Polres Tanjung Balai dan telah mengamankan 2 Tersangka kasus Narkoba jenis Shabu, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Menerangkan Kedua Tersangka tersebut diamankan di Perkebunan Kelapa Sawit Jln Tomat Link III Kel Pantai Johor Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun identitas kedua Tersangka yang diamankan, (SB) Lk 45 thn adalah warga Jln. Tomat Link III Kel, Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan tersangka (RS) Lk 27 thn warga Dusun II Desa Teluk Dalam, Kec Teluk Dalam, Kab, Asahan.

Baca Juga:  Poldasu Himbaukan Masyarakat Berlibur Waisak Wajib bawa Surat Jalan Serta Hasil Swab

Terdapat rarang bukti yang disita dari kedua tersangka, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram.1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram.15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan Kosong. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.
1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, mengatakan, awalnya Penangkapan Kedua tersangka mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di perkebunan kelapa sawit yang berada di Jln.Tomat Link. III, Kel.Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.

Baca Juga:  Diduga 3 Orang Tersangka Judi Domino Berhasil di Amankan Tim Opsnal Polres Rohil Saat Berjudi di Rumah

Atas informasi tersebut Penanggung Jawab Tim-Sus Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH dan personil Tim-Sus melakukan penyelidikan, dan sesuai dengan informasi yang diterima, selanjutnya Personil langsung mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit menunggu pembeli narkotika jenis Shabu.

Melihat kedua Tersangka Petugas langsung melakukan penangkapan, dan pengeledahan kedua Tersangka dari tempat duduknya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako Oleh Provinsi Sumut Untuk Masyarakat Sergai

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terhadap Kedua tersangka Narkotika dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati. (RH)

(tp/ad)

Komentar