Suami Hendak Nyabu Tidak Dituruti, Istri Habis Dibogem Suami

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Hendak Nyabu tidak dituruti, Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, pasalnya Suami dari Sintia E. Br. Purba (22) ini, dilaporkan sang Istri terkait kasus Penganiayanan terhadap istrinya, Selasa, (11/2/2020).

Kejadian bermula pada Selasa, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, tidak berselang lama korban dipanggil sang Suami dari arah Perkebunan Kelapa Sawit, Korban pun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah ambilkan Alat Bong Shabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”. Korban menolak dan kembali ke rumah.

Baca juga:

Kegiatan Razia Polsek Medan Area di Jalan A.R. Hakim Medan, Area Wilayah Hukum Polsek Medan Area

Sesampainya dirumah, Pelaku mengikuti Korban, tanpa basa basi Suami Sirih Korban itu pun langsung memberikan Bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya Korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.

Baca Juga:  Itwasda Polda Sumut Audit Kinerja Polresta Deli Serdang

Atas kejadian tersebut Bapak satu anak itu dilaporkan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor: LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.

Baca Juga:  Ditanya Soal Pungli, Oknum Perangkat Desa Ini Marah-Marah

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga:

Kapolres Sergai: Jangan Ada Tebang Pilih Kepada Para Pelaku Kejahatan dan Tindak Sesuai SOP

AKBP Robin Simatupang selaku Kapolres Serdang Bedagai, saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba merupakan istri sirih dari pelaku.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Diduga Pengedar Sabu dan Ganja Disambar Tim Rajawali Bersinar

“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ucap AKBP Robin Simatupang.(rahmat hidayat)

(tp/ad)

Komentar