Sobar Mendekam di Hotel Prodeo Polres Madina Akibat Tersandung Kasus Narkoba Jenis Shabu

MADINA | TRANSPUBLIK.co.idAKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku Kapolres Madina, melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli SH, berhasil menangkap dan mengamankan satu (1) orang laki-laki dewasa pelaku Tindak Pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Desa Banjar Kayu Ara, Kelurahan Kotasiantar, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Identitas pelaku yang berhasil kami amankan dari TKP adalah Muhammad Sobar Nasution Alias Sobar, Umur 36 Tahun, laki laki, pekerjaan Wiraswasta yang beralamat Desa Banjar Kayu Ara, Kelurahan Kotasiantar, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal,” sebut Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H.

Baca juga:

Kegiatan Razia Polsek Medan Area di Jalan A.R. Hakim Medan, Area Wilayah Hukum Polsek Medan Area

“Kemudian dari pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto sebesar 0,63 (nol koma nol enam tiga) gram, 1 (satu) buah dompet koin berukuran kecil warna ungu,” sambung AKP Muhammad Rusli, S.H.

“Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Banjar Kayu Ara, Kelurahan Kotasiantar, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal sering terjadinya transaksi jual beli barang haram Narkoba golongan satu jenis Shabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Madina.

“Selanjutnya saya perintahkan personil unit opsnal melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi dari warga tersebut, tidak butuh waktu lama akhirnya personil unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina pun berhasil mengamankan pelaku Muhammad Sobar Nasution alias Sobar berikut Barang Bukti dari rumahnya tanpa perlawanan,” jelas AKP Muhammad Rusli, S.H.

Baca Juga:  Secara Virtual Silaturahmi Nasional Kamijo Membahas Program Kerja 2021 s/d 2024 untuk Bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah

Lanjut AKP Muhammad Rusli, S.H, “Perlu kita ketahui bersama bahwa Pelaku merupakan Residivis Kasus Tindak Pidana Narkoba sudah 2 (dua) kali mendekam di Lembaga Permasyarakata (Lapas) dan saat ditangkap dan diamankan Pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait Tindak Pidana Narkotika yang melibatkan Tersangka Harun Al Rasyid dan kawan-kawan,” ucapnya.

Baca juga:

Kapolres Sergai: Jangan Ada Tebang Pilih Kepada Para Pelaku Kejahatan dan Tindak Sesuai SOP

“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Pelaku berikut Barang Bukti kami bawa dan amankan ke Mako Sat Narkoba Polres Madina untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Kasat Narkoba Polres Madina.

Baca Juga:  Briptu Fikri Hasibuan dan Sehrul Nasution, Santuni Nenek Jompo yang Berusia 105 Tahun

“Dari pemeriksaan awal, terhadap Pelaku Penyidik menerapkan Pasal 144 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Kurungan Penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H diakhir wawancaranya dengan Bripka Yogi Yanto selaku Paur Subbag Humas Polres Madina.

(tp/ad)

Editor: ezri

Komentar