TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Sat intelkam Polres Tanjung Balai mengamankan 20 orang WNI yang diduga bekerja sebagai TKI ilegal di Negara Malaysia, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Melalui Malaysia ke 20 orang TKI tersebut Naik Kapal Nelayan bermesin Dompeng dan Turun di Sei Apung Perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai, dari Sei Apung Mereka Naik Betor Menuju Kota Tanjung Balai.
Pada saat Ke 20 TKI tersebut turun dari Betor yang Ditumpangi Mereka dengan maksud menunggu Angkutan Mobil, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar, Mereka diamankan Oleh Personil Sat Intelkam Polres Tanjung Balai.
Setelah Sampai di Kantor Polres Tanjung Balai, dilakukan Pencatatan, Pemeriksaan terhadap Barang Bawaan serta melakukan Berita Acara Interogasi dan dari Pendataan yang dilakukan terdapat:
1. 3 (tiga) orang anak usia Balita
2. 5 (lima) orang petempuan Dewasa
3. 12 (sepuluh) orang laki laki Dewasa
Dari ke 20 TKI tersebut, ditemukan dari 2 (dua) orang laki laki Dewasa yang bernama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin membawa barang yang diduga Narkotika jenis Sabu Sabu dengan Berat Keseluruhan 2000 gram.
Berdasarkan Penemuan Narkotika tersebut, Hari Jumat Tanggal 7 Pebruari 2020 Pukul 20.00 WIB Kedua Orang tersebut di limpahkan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Guna diproses sesuai Hukum yang berlaku dan kepada yang 18 orang lainnya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah melalui Pendataan menyeluruh. (rahmat)
(tp/ad)
Komentar