SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — APOLER PANJAITAN Alias POLER (51), Tani, warga Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya ditangkap oleh Tim Sus Polsek Firdaus karena terlibat kasus perjudian jenis KIM, Jumat (21/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak Media, Sabtu (22/2/2020) mengatakan, selain menangkap POLER, Tim Sus Polsek Firdaus juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih, 2 (dua) Lembar kertas putih untuk menulis nomor pasangan atau tebakan, Uang tunai senilai Rp.299.000,. dengan rincian : 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp.50.000,. 16 (enam belas) lembar pecahan uang kertas Rp.10.000,. 6 (enam) lembar pecahan uang kertas Rp.5.000,. dan 4 (empat) lembar pecahan uang kertas Rp.2000,.
“Tersangka POLER ditangkap saat sedang menulis Judi KIM didalam rumahnya yang berada di Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Sei Bamban tepatnya di Ruang Tamu,” ujar Kapolres Sergai.
Menurut Kapolres AKBP ROBIN, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang terbilang sudah cukup meresahkan warga sekitar, Atas informasi tersebut Tim Sus Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di seputaran lokasi rumah Tersangka
“Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi KIM,” ucap Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa dirinya baru 2 (dua) minggu nyambi sebagai Juru Tulis KIM diwilayah Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban yang mana omset per harinya antara RP.200.000,. s/d Rp 300.000, dari omset tersebut POLER mendapat keuntunga atau upah sebesar 20 persen dari nilai Omset yang didapatnya setiap hari. Selanjutnya POLER menyetorkan hasil rekapan Judi KIM kepada seseorang bermarga NAINGGOLAN warga Desa Sei Belutu Kec.Sei Bamban (masih dalam pengembangan Timsus Polsek Firdaus).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Firdaus guna proses hukum selanjutnya dan Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres Serdang Bedagai. (RH)
(tp/ad)
Komentar