Lagi Asik Pesta Shabu, Gitok Diciduk Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.idWarga Jalan Akik Tanjung Balai yang merupakan seorang Nelayan telah kedapatan memiliki Shabu untuk dipakai sendiri, diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.

AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H selaku Kapolres Tanjung Balai, melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (5/2/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga:

Sat Res Narkoba Telah Menerima Pelimpahan Kasus Narkoba Dari Polsek Tanjung Balai Utara

Disebutkan tersangka berinisial WS alias Gitok (30) berprofesi Nelayan warga Jalan Akik Link. III, Kel.Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai diringkus Tim Opsnal, Unit Polres Datuk Bandar, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Juara 1 Dunia Medis China Mendukung Kapolda Sumut Jerat Kasus Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Tersangka diringkus ketika sedang berdiri di Jalan Akik Link. III, Kel.Tanjung Balai, Kota III, Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Baca juga:

Kanit Laka Lantas Polres Madina Iptu M. Dalimunthe, S.H Bantu Nenek Jompo Menyeberang Jalan

Ketika diringkus dan digeledah dari genggaman tangan sebelah kanan Tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sebesar 0,17 gram.

Baca Juga:  Satu (1) Jam Cofee Morning Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH Bersama Masyarakat

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (rahmat hidayat)

Baca Juga:  Polda Sumut | Bhakti Sosial Oleh Polres Sergai Disejumlah Tempat Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke - 74

(tp/ad)

Komentar