TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Warga Jalan Akik Tanjung Balai yang merupakan seorang Nelayan telah kedapatan memiliki Shabu untuk dipakai sendiri, diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H selaku Kapolres Tanjung Balai, melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (5/2/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga:
Sat Res Narkoba Telah Menerima Pelimpahan Kasus Narkoba Dari Polsek Tanjung Balai Utara
Disebutkan tersangka berinisial WS alias Gitok (30) berprofesi Nelayan warga Jalan Akik Link. III, Kel.Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai diringkus Tim Opsnal, Unit Polres Datuk Bandar, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka diringkus ketika sedang berdiri di Jalan Akik Link. III, Kel.Tanjung Balai, Kota III, Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Baca juga:
Kanit Laka Lantas Polres Madina Iptu M. Dalimunthe, S.H Bantu Nenek Jompo Menyeberang Jalan
Ketika diringkus dan digeledah dari genggaman tangan sebelah kanan Tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sebesar 0,17 gram.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (rahmat hidayat)
(tp/ad)
Komentar