SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, keduanya merupakan sebagai kurir maupun pengedar Shabu di wilayah Kab. Serdang Bedagai.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Juhardi alias Juar (37) sebagai Bandar Shabu warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dan Darma Bhakti alias Aseng (23) sebagai Kurir warga Desa Pondok Jeruk Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Baca juga:
Penulis Jurtul Togel dan KIM Desa Lubuk Dendang Diringkus Polisi
Keduanya ditangkap di Dusun I Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum kepada awak media, Kamis (13/2/2020) mengatakan bahwa dari penangkapan kedua pelaku atas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak cepat ke TKP dan melakukan penangkapan pelaku Juhardi alias Juar di depan rumah warga.
” Tersangka Juhardi ditangkap di depan rumah warga, saat diinterogasi petugas dimana barangnya, tersangka mengaku bahwa Shabu ada didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Menurut Robin, setelah pelaku mengambil barang bukti dari kantong celananya tersebut dan diberikan kepada petugas ternyata barang tersebut Narkotika jenis Shabu.
Adapun barang bukti dari kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 lembar plastik klip transpran berisikan 6 paket Shabu dengan berat 2,04 gram dan 1 buah pipa yang sudah dimodif.
Selanjunya, tim melakukan penggeledahan di sekitar rumah warga tempat pelaku Juhardi alias Juar ditangkap dan berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 9,38 gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar, dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,” ujar Kapolres Sergai.
Kemudian hasil pengakuan Tersangka, setelah diintrogasi oleh Petugas bahwa barang tersebut diperoleh oleh pelaku Aseng.
Saat itu pelaku Aseng sedang melintas, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap sehingga Aseng dipertemukan dengan Juar dan membenarkan telah mengantarkan Shabu kepada Juar. Saat itu pelaku Aseng mengaku barang tersebut diperoleh dari pelaku Dani.
Baca juga:
Namun hasil pengembangan di kediaman Dani yang secara langsung disaksikan Kepala Dusun dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan pelaku dani,” kata Mantan Kapolres Batubara.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan Proses Hukum dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 132 Subs 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,” tambah AKBP Robin Simatupang. (rahmat hidayat)
(tp/ad)
Komentar