Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yhuda Prawira SIK. MH Melalui Satuan Intelkam berhasil Ungkap 2 Tersangka Bandar Narkoba Jaringan Internasional

TANJUNG BALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Petugas Satuan Intelkam Polres Tanjung Balai telah berhasil menciduk TKI ilegal dari Malaysia saat berada di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun tenaga kerja Indonesia ditemukan petugas tersebut sejumlah 20 orang, langsung di giring ke Polres Tanjungbalai dan sesampainya di Mako Polres Tanjungbalai, dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan ke 20 orang laki-laki dan perempuan.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH melalui Sat Intelkam menyebutkan, “yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik tersangka Musassirin barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Baca Juga:  Transaksi Narkoba di Ladang Kopi, Sudianto Diciduk Polisi

Kemudian dari dalam tas ransel milik tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli juga ditemukan 4 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga:

Jajaran Redaksi Media Trans Publik Adakan Acara Launching Media Trans Publik .co.id di Namorambe City

Dikatakannya, “berupa barang bukti dari tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul , (30) Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu Kec.Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam, sedangkan tersangka kedua Musassirin ( 21 ) Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peureul Kabupaten Aceh Timur Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam,” ucapnya.

Muhammad Zul Fadlisyah alias Zul , (30) Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu Kec.Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam, sedangkan tersangka kedua Musassirin ( 21 ) Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peureul Kabapaten Aceh Timur Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-76, Kapolsek Bangun Berikan Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19

“Sedangkan barang haram tersebut yaitu 1 bungkus besar plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1050 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 280 gram.”

” 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 250 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 270 gram, 1 bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 250 gram.”

Baca Juga:  Warga Memetakan Jalan di Hari Kedua Pra TMMD,Prajurit Kodim 0206/Dairi Berkerja

“1 unit handphone merk samsung warna putih,1unit handphone merk samsung warna kuning emas, 1 buah buku paspor atas nama Muhammad Zul Fadlisyah, 1 buah tas ransel merk polo warna hitam,1buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu”.

Baca juga:

Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H Merupakan Kapolres Terbaik di Mata Masyarakat Madina

Kemudian petugas menginterogasi kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Saat ini Sat Res Narkoba dan Sat Intel Polres Tanjung Balai masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain. (rahmat hidayat)

(tp/ad)

Komentar