SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Juru tulis judi Togel, Binsar Panjaitan (61)warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diringkus Polsek Firdaus, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada media, Rabu (12/02/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat yang diterima Polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya.
“Tersangka ditangkap di Parter Tuak (Warung Tuak) saat menunggu pembeli,” kata Kapolres.
Baca juga:
Dugaan Pegawai Honorer RSUD Tanjung Balai, Diringkus Sat Res Narkoba Lagi Transaksi Shabu
Dikatakan AKBP Robin, saat di interogasi petugas tersangka mengaku sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul judi jenis togel dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen.
“Pengakuan tersangka BP sudah 2 bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya.
Ia menjelaskan, selain menangkap tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan angka, 1(satu) unit Handphone merk Nokia didalamnya berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp 27.000.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” ucap Kapolres Serdang Bedagai. (rahmat hidayat)
(tp/ad)
Komentar