MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id — Personil Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus Lampos Hutauruk (41) pelaku penggelapan sepeda motor saat nongkrong di tepi Jalan Karya Medan Barat, Senin (3/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku penggelapan sepeda motor ini merupakan Residivis yang telah meresahkan warga telah diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia.
Pecandu narkoba ini membawa kabur sepeda motor Nopol Vario BK 4912 ADK milik Zam Zam Jamilah (45) warga Jalan Dorowati Gang Wongso Medan, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga:
Personil Airud Polres Madina Membantu Kakek Buyung Membersihkan Sampan Pada Tepi Sungai Natal
Sambil menenteng hp, pelaku mendatangi rumah mertua korban yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Matahari 6 Helvetia Medan.
Modus numpang mengecas hapenya, pelaku masuk ke rumah ibu mertua korban. Sang ibu mertua yang tidak curiga mempersilahkan pelaku untuk mengecas hape. Tidak lama kemudian handphone pria yang pernah menggelapkan mobil rental dan sepeda motor tetangganya ini pun berdering.
Setelah menjawab telpon, pelaku meminjam sepeda motor korban kepada ibu mertuanya sebentar. Dengan alasan mau menjemput kawannya yang baru menelpon tadi. “Tak lama hanya sekitar 5 menit,” kata pelaku ketika itu kepada ibu mertua korban.
Setelah itu pelaku menghilang bak ditelan bumi. Seminggu pelaku tidak juga datang mengembalikan sepeda motornya, membuat korban geram. Kemudian melaporkannya ke Polsek Helvetia.
Petugas Polsek Helvetia yang menerima pengaduan korban melakukan penyelidikan. Dan selama 20 hari akhirnya Polsek Helvetia berhasil meringkus pelaku.
Penangkapan tersangka langsung dipimpin oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH, beserta Kanit Reskrim, Iptu S Nasution, SH dan Panit, Iptu R Sebahyang, SH, MH.
Tanpa melakukan perlawanan pelaku akhirnya berhasil diboyong ke Mapolsek Helvetia.
Baca juga:
Kebaktian Padang STM Dostahi Jalan Turi Berjalan Sukses dan Lancar di Saung Saba Sembahe
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrimnya Iptu S Nasution mengatakan, “tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” ucapnya. (red)
(tp/red)
Komentar