Dua Bulan Telah Edarkan Shabu, Dua Nelayan Terciduk Akibat Pesta Shabu Pada Sebuah Pondok di Tanjung Beringin

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Taufik (33) dan Arif (43), keduanya adalah warga Dusun IV, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai. Dua (2) Orang yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut gagal berpesta Shabu setelah digrebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin, tepatnya di sebuah Pondok yang terletak di Dusun IV, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin,  Kab. Sergai, Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyita barang bukti dari kedua tersangka yaitu berupa dua (2) klip plastic transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 1,88 gram., 3 (tiga) helai plastic ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,42 gran., 50 (lima puluh) helai plastic klip kosong, uang tunai Rp. 200 ribu Rupiah,1 (satu) buah Pisau lipat, 1 (satu) buah kaca pirex.

Baca juga:

Konferensi Pers, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Penangkapan 2 Kg Narkotika Jenis Shabu

Kepada petugas, Taufik mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan sabu serta akan bersama sama mengkonsumsi sabu di Pondok tersebut. “Sudah dua bulan saya pak jual Shabu, niatnya kami mau pakai tapi kami ditangkap Polisi,” kata Taufik kepada petugas saat diinterogasi.

Baca Juga:  Bocah di Dairi jadi Sasaran Amuk Pacar Ayah

Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH., M.Hum mengatakan kepada awak Media bahwa, “penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi Pondok yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba, jadi kita lakukan penggerebekan di tempat tersebut dan menemukan Kedua Pelaku beserta barang bukti sabu dan alat hisapnya,” ungkap mantan Kapolres Batu Bara.

Baca juga:

Sobar Mendekam di Hotel Prodeo Polres Madina Akibat Tersandung Kasus Narkoba Jenis Shabu

“Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” ungkap AKBP Robin Simatupang, SH., M.Hum. (rahmat hidayat)

Baca Juga:  IAD Wilayah Sumut dan Kejatisu Berbagi Berkah Dengan Abang Becak dan Ojol

(tp/ad)

Komentar