TransPublik.co.id, Madina – AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku Kapolres Madina melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli, S.H berhasil mengajak dan mengamankan dua orang pelaku tidak pidana narkoba golongan 1 jenis sabu dari Jl. Williem Iskandar, Kel. Panyabungan II, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, Minggu (19/1/2020), sekira pukul 17.30 Wib.
“Identitas kedua pelaku tersebut adalah Nasri Rangkuti Alias Manggolap (35), pekerjaan Wiraswasta dan alamat Desa Sarak Matua Kec. Panyabungan, Kab. Madina dan pelaku dengan inisial AH (17), Pelajar alamat Banjar telkom Kel. Kayu Jati, Kec. Panyabungan, Kab. Madina,” ucap kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H.
Baca juga:
“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kecil transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram,” sambung AKP Muhammad Rusli, S.H.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu dari arah Kel. Huta Siantar, selanjutnya personil sat resnarkoba melakukan pengejaran terhadap ke dua laki-laki tersebut yang melarikan diri ke arah banjar sibaguri dan membelok ke arah jl. Wiliam Iskandar, dan pada saat tepat di depan Bank Mandiri, laki-laki yang dibonceng menjatuhkan narkotika jenis sabu dari tangannya ke aspal dan pada saat itu kedua laki-laki tersebut terjatuh dari sepeda motornya dan selanjutnya anggota sat resnarkoba Polres Madina melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut dan barang bukti narkotika jenis Sabu berikut kedua pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Madina.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (yogi)
(tp/ad)
Komentar