SERDANG BEDAGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Jainal Sipayung (47) yang merupakan seorang petani, warga Dusun I Desa Tambak Cekur, Kec. Serba Jadi, Kab.Sergai, akhirnya berurusan pihak berwajib. Dirinya ditangkap Polsek Dolok Masihul karena terlibat kasus perjudian jenis TOGEL, Kamis (30/1/2020), sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH mengatakan, selain menangkap J. Sipayung, tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain Uang Tunai sebanyak Rp.82.000,. (delapan puluh dua ribu rupiah) dengan rincian: 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar pecahan uang kertas Rp.5000 (lima ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar Pecahan uang kertas Rp.2000 (dua ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp1000 (seribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) buku tulis digunakan sebagai catatan angka-angka tebakan dari para pemasang Togel tersebut.
Baca juga:
Polsek Linggabayu Berikan Bantuan Sembako di Posko Bencana Banjir Desa Sampuran
“Tersangka J. Sipayung ditangkap saat sedang menunggu pemasang di rumahnya dengan cara memesan kupon jenis Togel melalui SMS dengan HP dan juga langsung datang menemui SIPAYUNG,” ujar Kasubbag Humas.
Menurut Kasubbag Humas, “penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Ibu– Ibu rumah tangga yang terbilang sudah cukup meresahkan warga sekitar. Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di seputaran lokasi/TKP,” ucapnya.
“Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi TOGEL,” sambung IPDA Zulfan.
Hasil introgasi terhadap tersangka, dirinya yang merupankan TO Polsek Dolok Masihul mengaku bahwa dirinya sudah 6 (enam) bulan sebagai Jurtul Togel dan KIM diwilayah Dusun I Desa Tambak Cekur, Kec. Serba Jadi Sergai. Hasil omsetnya disetor kepada seorang bernama ACI LUBIS namun Tersangka tidak mengetahui persis dimana rumahnya dan mendapatkan upah 20 persen dari omset yang mana nilai Omset setiap hari Senin mencapai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap putaran Togel pada hari Rabu dan hari Kamis serta hari Minggu.
Baca juga:
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggung jawabkan sesuai dengan Peraturan yang berlaku yaitu melanggar Pasal 303 KUHPidana,” ungkap Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH. (hum)
(tp/ad)
Komentar