TransPublik.co.id, Medan – Kombes Pol Johny Eddison Isir Sik, MTCP selaku Kapolrestabes Medan, memimpin kegiatan Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Jambret) yang telah 26 kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, Sabtu (18/1/2020).
Press Release ini dilaksanakan di Lapangan Apel Polrestabes Medan di Jl. H M Said No 1 Medan. Press release dihadiri oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny Eddison Isir, Sik, MTCP yang didampingi oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Antonio Purba SH MH dan Panit II Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Imanuel Ginting SH MH serta Personel Polsek Medan Baru.
Para tersangka ke-4 para pelaku yaitu bernama Bobi haryadi als Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga als Ragil (21), Muhamat Risky agung als Agung (18), Rinaldi als Bocil (21).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny Eddison Isir, Sik, MTCP, mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan dari korban Clara Elyda Sinaga, (61) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jl. Perum. Kota Wisata Amsterdam B.28 Cileungsi Kab. Bogor yang menjadi korban jambret pada hari Rabu tgl 08 Januari 2020 Sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Gatot Subroto di depan Hotel Four Point, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.
Baca juga:
“Ketika itu, korban pulang naik becak motor (Betor) dari Jl. Mongosidi, lalu sesampainya di Jl. S.Parman, Korban berhenti untuk makan malam dan selesai makan malam korban kembali naik betor untuk pulang kerumah dengan ditemani orang tua korban,” kata Kapolrestabes Kombes Pol Johhny Eddison Isir, Sik, MTCP.
Sesampainya di Jalan Gatot Subroto tepatnya lewat roti mawar, Kapolres mengatakan 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU, secara tiba-tiba langsung menarik tas korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari betor dan mengakibatkan kepala belakang kiri korban terluka. “Korban mengalami luka serius dan dirawat di RS.Advent,” jelas Kapolrestabes Medan.
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat laporan adanya korban jambret di Jl. Gatot Subroto depan Hotel Four Point, Kec. Medan Petisah, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku sedang berada di kos-kosannya tepatnya di Jl. Kapt Sumarsono, Gg. Dahlia Medan Helvetia.
“Para pelaku ini ditangkap didalam kos-kosan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari hasil kejahatan yang disimpan pelaku didalam kamar kosnya berikut narkotika rupa Sabu-sabu dan alat hisap sabu (Bong),” ujar Kapolrestabes Medan.
Namun, pada saat diamankan, lanjut Kapolrestabes Medan mengatakan para pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku karena para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan oleh petugas.
“Dari hasil introgasi ke empat pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana jambret di sebanyak 26 TKP dimana Modus Operandi melakukan jambret terhadap korbannya wanita dan laki-laki yang kelihatan lemah, dengan menarik Tas atau HP untuk kemudian diambil secara paksa,” ucap Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan menyebutkan, tersangka Rinaldi Als Bocil merupakan resedivis Tahun 2015 yang ditangkap oleh Polsek Helvetia dalam perkara Penganiayaan dihukum 10 bulan penjara dan Tahun 2017 ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara Curas/Jambret, dihukum 4 Tahun penjara.
“Untuk tersangka Bobby resedivis Tahun 2015 ditangkap Polsek Helvetia penganiayaan dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan tersangka Ragil resedivis Tahun 2015 ditangkap Polsek Sunggal dalam perkara Curas/Jambret dihukum 1 tahun 6 bulan,” sebutnya.
Baca juga:
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Hitam BK 450 AET, 1 Unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Putih BK 5036 AHB, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario warna Putih BK 3346 AFF, 1 Unit Sp Motor Honda Scopy warna Merah BK 3707 ACR.
Juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah cincin, 1 pasang anting, 2 buah kalung, 16 buah KTP, 4 buah NPWP, 11 buah STNK, 10 buah BPJS, 20 ATM/kartu kredit, 5 kartu member, 3 buah buku rekening Bank, 3 buah Id Card, 20 buah tas, 13 buah dompet dan 4 buah Helm serta 3 buah Jaket. (juan)
(tp/nico hamonangan)
Komentar