TransPublik.co.id, Madina – 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana perjudian jenis kim telah mendekam di Hotel Prodeo Polsek Panyabungan.
AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku Kapolres Madina melalui personil unit reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari dalam rumah milik Mukri als Mande yang beralamat di Pasar Jonjong, Kel. Panyabungan II, Kec. Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (14/1/2020), sekira pukul 21.30 Wib.
Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut adalah Anwar Husein (29), pekerjaan Wiraswasta, alamat Kel. Kota Siantar, Kec. Panyabungan Kab Madina dan Ahmad Rasyid (32), pekerjaan Wiraswasta alamat Pasar Jonjong, Kel Panyabungan II, Kec Panyabungan, Kab Madina.
Baca juga:
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 6 (Enam) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 2 (Dua) buah pulpen dan 1 (Satu) unit HP merk OPPO tipe A37 warna Putih serta Uang kertas RI sebanyak Rp. 82.000,- ( Delapan Puluh dua Ribu Rupiah).
“Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan.
“Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
Baca juga:
“Terhadap kedua pelaku kami menerapkan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara,” ucap Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H. (yogi)
(tp/ad)
Komentar