TransPublik.co.id, Madina – AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku Kapolres Madina melalui personil unit reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H, Senin (6/1/2020), sekira pukul 21.15 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari warung kopi milik Abdul Hamid yang berada di Jl. Lintas Timur, Kel. Panyabungan III, Kec Panyabungan, Kab Madina.
Adapun inisial dari kedua pelaku tersebut Ahmad Wahyudi dan Abdul Hamid yang beralamat di Jl. Lintas Timur, Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku, berupa: 7 (Tujuh) Lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 1 (Satu) Buah buku tafsir mimpi, 4 (Empat) blok kupon permainan judi jenis KIM, 4 (Empat) buah pulpen dan 4 (Empat) lembar kertas hasil rekapan angka keluar serta uang tunai berjumlah Rp. 132.000,- ( Seratus Tiga Puluh dua Ribu Rupiah).
Baca juga:
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Madina Bantu Seorang Kakek Menyeberang Jalan
“Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kami pun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ucap Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
“Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke kantor Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Kanit Reskrim Polsek Panyabungan.
Baca juga:
“Terhadap kedua pelaku kami menerapkan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H. (yogi)
(tp/ad)
Komentar