“Cici” Mendekam di Hotel Prodeo Polres Madina Akibat Kasus Narkoba Jenis Sabu

MADINA | TRANSPUBLIK.co.idAKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H selaku Kapolres Madina, melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli, S.H berhasil menangkap dan mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Pidoli Lombang, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, Senin (20/1/2020), sekira pukul 12.25 Wib.

“Adapun indentitas dari pelaku tersebut adalah Abdul Somad Alias Cici, 44 Tahun, Wiraswasta alamat Desa Pidoli Lombang, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal.” sebut Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H.

Baca Juga:  Polres Madina dan Jajaran Bersama TNI Serta Masyarakat Bersihkan Lingkungan Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona

 

“Cici” Mendekam di Hotel Prodeo Polres Madina Akibat Kasus Narkoba Jenis Sabu

 

Baca juga:

Insiden Kapal Plataran Pinisi Bali yang Terbalik, Wartawan Istana di Labuan Bajo Selamat

“Dari warung dan rumah milik pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 3 (tiga) buah kaca pirek berisi sisa sabu-sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 6 (enam) buah plastik transparan kosong, 2 (dua) buah pipet (sendok), 2 (dua) buah jarum (kompor), 3 (tiga) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah mancis, 3 (tiga) buah dot penyambung pipet, 1 (satu) buah bong (yang terbuat dari air mineral merk madina) dan 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum serta 4 (empat) biji ganja kering,” sambung AKP Muhammad Rusli, S.H.

Baca Juga:  Personel Kodim 0204/DS, Gelar Doa Bersama Demi Suksesnya TMMD ke-111

“Kronologis penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang lelaki yang telah meresahkan masyarakat sering menjual dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis Sabu, selanjutnya personil sat resnarkoba dengan didampingi Kepala Desa dan perangkat desa melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku, dimana berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas,” tandas Kasat Narkoba Polres Madina.

Baca Juga:  Seorang Pemuda 21 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil Diduga Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup AKP Muhammad Rusli, S.H. (yogi)

(tp/ad)

Komentar