TransPublik.co.id, Tebing Tinggi – Diduga oknum Pegawai Kel. Satria, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dengan inisial D meminta uang Rp. 700 ribu rupiah kepada M. Situmorang yang merupakan warga Kota Medan.
Uang tersebut diberikan untuk pengurusan surat ahli waris tanah M. Situmorang dan saudara-saudaranya. Kasus ini berawal ketika M. Situmorang salah seorang warga Medan hendak mengurus surat ahli waris ke kantor Lurah Satria Tebing Tinggi.
Mengurus surat tersebut dikarenan surat asli telah hilang dan untuk mengurus surat tanah. Tanah tersebut menurut M.Situmorang rencanananya akan dijadikan jalan tol oleh pemerintah pusat.
Sewaktu di kantor Kelurahan Satria Tebing Tinggi, Markos bertemu dengan salah seorang pegawai kelurahan yang bernama Dedi yang mengaku bisa membantu mengeluarkan surat ahli waris. Kemudian karena percaya atas kata-kata D, Markos pun menyerahkan bukti-bukti kepada Dedy yang menyatakan bahwa ia dan saudara-saudaranya adalah benar ahli waris dari J. Situmorang dan ibu K. Hutabarat.
Setelah itu Dedi pun meminta uang Rp. 700.000,- untuk biaya pengurusan surat-surat tersebut yang disaksikan salah seorang kepala lingkungan. Agar dapat lebih meyakinkan Markos, D pun bersedia dirinya difoto didalam kantornya, dan atas kesepakatan bersama dibuatlah surat tanda terima diatas kertas bermaterai 6000.
Dari waktu ke waktu yang berkepanjangan, surat ahli waris yang diharapkan tidak datang juga bahkan saat Markos menelepon berkali-kali D tidak mengangkatnya. Dan suatu kali D mengangkat telpon dan menjanjikam akan mengirimkan berkas melalui bus ke Medan segera.
Namun berkas yang diharapkan datang segera tersebut tidak kunjung datang bahkan Dedi sangat susah untuk dihubungi sehingga membuat Markos menjadi curiga dan bertanya-tanya dalam pengurusan surat tersebut.
Pada waktu awak media Trans Publik .co.id mencoba mengklarifikasi terkait info yang didapat dari media ini kepada Dedi pada hari Rabu 25 Desember 2019 malam melalui pesan WhatsApp dan Dedi pun membalas pesan yang dikirimkan dirinya mengakui dan meminta agar M.Situmorang datang untuk mengambil berkas-berkasnya karena dia mengaku tidak sanggup mengurusnya.
Pernyataan Dedi ini membuat M. Situmorang mencoba menghubungi Dedi, namun lagi-lagi Dedi tidak mengangkat telponnya pada Kamis (26/12/2019) pagi sekira pukul 8.00 WIB dan hal ini menambah rasa sangat kecewa dan berniat membawanya ke Ranah Hukum. (tp/tim)
Komentar