TransPublik.co.id, Medan – Pada Hari Senin, tepatnya Tanggal 25 November 2019, program Permenhub 12 Tahun 2019 akan diberlakukan bagi para Mitra Grab.
Apakah Mitra sudah siap?
Sebagai pengingat, berikut ini ada sembilan (9) ketentuan yang harus ditaati oleh para Mitra Grab dalam perjalanan bersama Grab yaitu:
- Mitra diwajibkan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti menggunakan kaca spion kiri dan kanan (lengkap)
- Mitra diwajibkan memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku
- Mitra diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
- Mitra diwajibkan memakai jaket dan helm Grab
- Mitra diwajibkan menggunakan Tas Selempang Grabfood (khusus Mitra Laskar)
- Mitra diwajibkan menggunakan celana panjang
- Mitra diwajibkan menggunakan sepatu
- Mitra diwajibkan menggunakan sarung tangan
- Mitra diwajibkan membawa jas hujan
Baca juga:
Simulasi Ke-3 Panitia PPGD Mahasiswa Unimal di Kota Lhokseumawe
Per tanggal 25 November 2019, Mitra Grab akan mendapatkan orderan Grabfood dengan Alamat Pengantaran di Kantor Grab CBD Polonia Medan.
Mitra Grab diwajibkan untuk menyelesaikan orderan Grabfood dan melakukan semua verifikasi terkait dengan ketentuan Permenhub 12 Tahun 2019.
Jika Mitra Grab melakukan pembatalan pesanan, maka Penonaktifan-Akun akan otomatis diberlakukan.
Begitupun jika ada Mitra Grab yang melanggar salah satu poin dari ketentuan Permenhub 12 Tahun 2019, maka Penonaktifan-Akun juga akan diberlakukan.
Karena ini untuk kelancaran berkendara Anda, kami meWAJIBkan Anda mentaati ketentuan Permenhub 12 Tahun 2019.
#GunakanAtribut
#GrabOn
(sumber: Grab)
Komentar