Lapor Pak Kapolda, Di Medan Premanisme Berkedok Debc Collector Merajalela

TransPublik.co.id, Medan – Meski pihak perusahaan leasing tak lagi dapat menarik secara paksa kendaraan nasabahnya alasan telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Namun faktanya, penarikan tersebut masih saja ada perusahaan leasing yang melakukan hal itu.

Peristiwa ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Hal ini dialami Eduard Lumban Gaol. Saat itu Eduard dijebak dengan cara ada orderan penumpang yang memintanya dijemput di kawasan Jl. KH Wahid Hasyim, Senin (28/10) sekira pukul 15.00 WIB.

Selang beberapa waktu kemudian, Eduard menuju lokasi dan langsung didatangi oleh 4 orang pria yang mengaku debt collector dari perusahaan Leasing berinisial ACC.

“Saya dapat orderan penumpang, saya tak tau kalau mereka adalah pihak leasing. Saya memang menunggak 3 bulan, uang muka mobil saya 50 juta rupiah dan telah saya cicil berjalan 2 tahun lamanya dengan jumlah angsuran setiap bulan Rp. 3.396.000,” beber Eduard kepada wartawan.

Baca Juga:  Memorandum Sertijab Komandan Pangkalan TNI AL Banyuwangi

 

Baca juga: Tersangka Maling Kerbau Diamankan Personel Polres Dairi

 

Eduard merasa kesal dan tidak berterima, karena pihak leasing terkesan arogan dan memaksanya untuk menyerahkan mobil merk Xenia tersebut.

“Saya dipaksa menyerahkan kunci lalu mereka memboyong paksa saya ke kantor ACC yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja. Mereka memaksa saya bayar tagihan 3 bulan lamanya. Saya bilang 1 bulanlah dulu, tapi mereka tidak mengindahkan,” kata pria beralamat di Jl. Selambo tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Pantau Vaksinasi di Kampung Nelayan

Eduard berencana akan membuat pengaduan resmi ke polisi terkait aksi arogan debt collector.

Sementara itu, pihak perusahaan leasing ACC saat dikonfirmasi membenarkan penarikan mobil milik Eduard tersebut.

“Benar kita lakukan penarikan mobil, tetapi persoalan adanya upaya pemaksaan tersebut itu tidak ada saya ketahui. Jika merasa dirugikan silahkan membut laporan ke pihak yang berwajib,” ujar G Manurung, Kamis (31/10) di kantor ACC Jalan Sisingamangaraja 41 Medan.

Baca Juga:  Tim Gabungan Bekuk Kawanan Curas yang Rampok Uang Rp 775 Juta di Mesin ATM

Meski pihak leasing tidak mau tau terkait ulah anak buahnya yang menyerobot mobil secara paksa, Eduard memilih jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

“Saya mohon kepada bapak Kapolda Sumut agar kiranya tindakan premanisme dalam menarik paksa mobil tidak lagi terjadi. Saya berharap polisi mampu tuntaskan masalah ini,” pinta Eduard. (TP/REL)

Komentar