Di Atas Lahan Milik Perum Perumnas Berdirinya Masjid Amal Silaturahim

TransPublik.co.id, Medan – Pada saat dikonfirmasi oleh Team Work Media, Zaharuddin Pane yang didampingi seluruh BKM Amal Silaturahim, Ahli waris pewakif Bakti Sutarno dan Imam Suryono serta sejumlah warga Kel. Sukaramai II, Kec. Medan Area pada Hari Rabu (20/11/2019).

“Seharusnya pihak Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturahim (APMAS) seyogianya tidak menguasai masjid Amal Silaturahim lama tersebut yang berada di atas lahan milik Perum Perumnas,” Imbuh Zaharuddin.

Sewaktu dulu, masjid tersebut berada di atas tanah wakaf di Gang Melur, yang kemudian di pindahkan oleh pengembang perumahan Yopi Batu Bara ke areal lahan milik Perum Perumnas.

 

Baca Juga:  Lapor Pak Kapolda, Di Medan Premanisme Berkedok Debc Collector Merajalela

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat STAR INTERNATIONAL, Sekolah Kepribadian dan Modeling Pertama di Indonesia

 

“Dengan halnya begitu masjid Amal Silaturahim serta di bangun di atas lahan milik Perum Perumnas, maka hal itu sudah sewajarnya jika Perum Perumnas ke lokasi yang strategis serta representatif yang berjarak lebih kurang 100M letaknya dari lokasi semula,” jelas Zaharuddin yang telah dibenarkan oleh ahli waris pewakif Bakti Sutarno dan Imam Suryono.

Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta otentik serta Surat Keterangan (SK) Resmi dari Kemenag (Kementerian Agama) RI. Zaharuddin menambahkan sewajarnya masjid Amal Silaturahim dibangun baru kembali oleh pihak Perum Perumnas di pindahkan ke lokasi yang baru di atas lahan yang telah berdirinya Masjid yang baru.

Baca Juga:  Rumah Sakit Vita Insani Adakan Tali Asih Kepada Warga Kelurahan Baru

Dengan hal tersebut Masjid lama dipindahkan pembangunanya ke lokasi yang baru, karena hal lahan lama adalah milik Perum Perumnas sesuai Hak Penguasaan Lahan (HPL) merupakan pemindahan Masjid sudah keluar mendapatkan surat Keterangan (SK) Izin dari Kemenag (Kementerian Agama) RI tersebut.

Baca Juga:  POLRI | Poldasu Pengecekan, Pendisplinan, Penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerja

“Serta meminta agar pihak pihak yang menguasai Masjid lama hengkang dari Masjid tersebut, karena seyogianya Masjid lama berdiri di atas lahan milik Perum Perumnas,” tegas Zaharuddin Pane. “Dengan halnya APMAS menuntut sebuah bentuk hal yang tidak memiliki mendasar,” jelas Zaharuddin.

Sekretaris BKM Amal Silaturahim yang beralamat di Jl. Timah Putih, Kel. Sukaramai II, Kec. Medan Area; memaparkan bahwa seluruh pengurus BKM Amal Silaturahim masih Istiqomah telah menyerahkan Masjid lama Amal Silaturahim kepada pihak Perum Perumnas. (TP/011)

Komentar