TransPublik.co.id, Medan – Sebagaimana pada UUD Pers No 40 Tahun 99, Pers yang merupakan salah satu bentuk wujud Kemerdekaan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga pada Kemerdekaan menciptakan pikiran serta pendapat dalam hal pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 serta harus dijamin, dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang demokratis, Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani serta hak memperoleh informasi yang merupakan hak azasi manusia yang hakiki.
Dengan diperlukan untuk menegakkan keadilan, kebenaran memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa, bahwa Pers Nasional sebagai wahana komunikasi massa informasi serta pembentukan opini, arus dapat melaksanakan hal asas, fungsi, hak, sebaik baiknya, kewajiban serta peranannya.
Dengan berdasarkan kemerdekaan Pers yang serta profesional, dedikasi, etika dan kode etik, sebagai Jurnalistik kalangan Media, sebagaimana hal pentingnya ragam bidang yang meliput berita politik, berita ekonomi, berita pertanian, berita kriminal, berita bencana, berita lingkungan serta me!iput masalah kependudukan, dengan halnya seimbang serta berkeadilan sesuai kebutuhan pemberitaan media tersebut.
Dengan demikian halnya maka jurnalis (wartawan) media, satu profesi dalam hal satu tujuan visi dan misi serta selalu saling melengkapi kekurangan dan kelebihan yang dapat dilakukan secara bersama koordinasi konsultasi sebagai membuka motivasi yang menjadi kepahaman dalam mewujudkan bentuk profesional di kalangan jurnalis/wartawan Media. (tp/011)
Komentar