TransPublik.co.id, Medan – Ada 8 pelaku Jukir (Juru Parkir) liar berhasil diamankan oleh petugas polisi, menurut informasi yang dihimpun oleh awak media dari para orang tua yang hendak menghadiri acara wisuda putra-putri nya di Kampus UIN Sumut di Jl. Sutomo Medan.
Dengan halnya mengendarai mobil serta mereka memakirkan kendaraannya di Jl. Adi Negoro, namun para orang tua mahasiswa yang akan di wisuda tidak terima dimintai retribusi parkir sebesar 50 ribu, karena akibat ulah Jukir yang tidak bertanggung jawab tersebut, para orang tua mahasiswa-mahasiswi itu merasa keberatan serta mengeluh pengutipan jasa parkir yang diluar kewajaran.
Parahnya lagi para pemuda menjadikan area parkir di kantor PWI Sumut di Jl. Adi Negoro dikenakan tarif retribusi jasa parkir sebesar 10 ribu bagi pengendara sepeda motor dan tarif retribusi jasa parkir sebesar 20 ribu-50 ribu bagi pengendara mobil.
Baca juga:
Selanjutnya oleh awak media berdasarkan konfirmasi Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sony Seregar, respon cepat menanggapi keluhan orang tua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) pada Senin (25/11/2019) bersama personil langsung menuju TKP lokasi mengamankan para pelaku Jukir (Juru Parkir) liar tersebut.
“Kemudian Jukir (Juru Parkir) diboyong ke Mako Sat. Sabhara Polrestabes Medan,” ucap Kasat.
Kedelapan (8) jukir (juru parkir) liar diamankan tersebut adalah A (19) warga Pasar 1 Marelan, RD (61), warga Jl. Muktar Basri, W (56) warga Jl. HM Said, J.E.LPI (41) warga Jl. Matahari Raya, Y (31) warga Jl. HM Said dan RHY (47) warga Jl. Sujati serta MB (36) warga Jl. HM Said.
“Kemudian kedelapan Jukir (Juru Parkir) liar tersebut diamankan guna dilakukan pendataan dan pembinaan,” ucap Kasat AKBP Sony Siregar. (tp/011)
Komentar