TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Terduga Pelaku pencuri sawit milik PTPN III Kebun Gunung Manako, saat ini diamankan di Polsek Sipispis sesuai dengan adanya laporan polisi dengan nomor LP/ 34/VII/2020/TT. SIPISPIS, Tanggal 17 Juli 2020, dalam perkara Pencurian dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana.
Kapolsek Sipispis AKP Saepullah, S. Sos melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J. Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan, “pengamanan terhadap pelaku pencuri sawit berinisial PS (22) warga Dusun I Desa Damak Urat, Kec. Sipispis Kab. Sergai,” ucap Kasubbag, Sabtu (18/7/2020).
Adapun pelapor sesuai dengan surat kuasa dari pihak PTPN III Kebun Gunung Manako dalam kejadian tersebut lanjut Kasubbag, yaitu Syawal (50) Karyawan PTPN III Kebun Gunung Monako (danton satpam),bertempat tinggal di Emplasemen PTPN III Kebun Gunung Monako Desa Gunung Monako Kec. Sipispis Kab. Sergai,dengan uraian singkat kejadian pada Hari Jumat tanggal (17/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Disaat pelapor dan saksi sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd. I Blok Q.4 Tahun Tanam 1997 Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai, dan sekira pukul 04.00 WIB.
Pelapor dan saksi melihat dua orang laki-laki datang keareal tersebut dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan membawa pisau egrek serta keranjang along-along, dan sekira pukul 04.30 WIB. Pelapor dan saksi melihat seorang laki-laki sedang melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang along-along dari areal PTPN III Kebun Gunung Monako keareal kebun sawit milik masyarakat, melihat kejadian tersebut pelapor dan saksi mendekat dan berhasil menangkap terlapor.
Setelah tertangkap terlapor dikenal dan diketahui bernama dengan inisial PS dan dari tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah keranjang along-along dan 10 tros buah kelapa sawit selanjutnya terlapor bersama barang bukti dibawa ke pos satpam PTPN III Kebun Gunung Monako dan diserahkan langsung ke Polsek Sipispis.
“Akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 480.000,-terdiri dari 10 tros buah kelapa sawit seberat 240 Kg x Rp. 2.000,-/Kg,” terangnya Kasubbag AKP J. Nainggolan.
(TP/Willi Harianja)
Komentar